Legalitas Penggunaan Logo Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dan Logo Paskibraka dalam Perspektif Hukum

Kajian Yuridis Berdasarkan Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual, dan Ketentuan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia

Lambang Paskibraka

Abstrak

Logo Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dan Paskibraka merupakan identitas resmi yang memiliki nilai historis, filosofis, dan hukum. Banyak masyarakat menganggap kedua logo tersebut bebas digunakan karena identik dengan kegiatan kepemudaan dan kenegaraan. Padahal, berdasarkan dokumen Hak Cipta yang diterbitkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI), kedua logo telah tercatat sebagai karya seni logo dengan Purna Paskibraka Indonesiasebagai pemegang hak cipta. Artikel ini mengkaji status hukum, ruang lingkup penggunaan, serta konsekuensi hukum apabila logo digunakan tanpa izin atau dimodifikasi.

Kata kunci: PPI, Paskibraka, Logo, Hak Cipta, HKI, Legalitas

Pendahuluan

Logo bukan sekadar gambar atau simbol visual, melainkan identitas hukum suatu organisasi. Dalam konteks Paskibraka, terdapat dua logo yang paling dikenal, yaitu:

Keduanya sering digunakan pada seragam, atribut, media sosial, spanduk, hingga merchandise. Agar penggunaannya tidak menimbulkan pelanggaran hukum, penting memahami dasar legalitasnya.
















Makna hukumnya: yang menjadi pencipta adalah Drs. H. Didik Sulaeman, sedangkan pemegang hak cipta adalah organisasi Purna Paskibraka Indonesia (PPI). Artinya, hak ekonomi atas penggunaan logo berada pada organisasi tersebut.

Perspektif Undang-Undang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya seni rupa, termasuk gambar dan logo sebagai ciptaan. Hak cipta lahir secara otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata (prinsip deklaratif), sedangkan pencatatan berfungsi sebagai alat bukti administratif, bukan syarat lahirnya hak cipta. 

Namun terdapat ketentuan penting dalam Pasal 65 UU Hak Cipta, yaitu logo yang digunakan sebagai lambang organisasi atau tanda pembeda tidak lagi dapat dicatatkan sebagai ciptaan setelah berlakunya UU 28 Tahun 2014. Ketentuan ini berlaku untuk permohonan baru, sehingga pencatatan logo PPI pada tahun 2007 tetap sah karena dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku saat itu. 

Siapa yang Berhak Menggunakan Logo?

Secara praktik organisasi, penggunaan logo dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya.



Penggunaan yang sesuai meliputi dokumen resmi, kartu anggota, seragam organisasi, website resmi, media publikasi, dan kegiatan pembinaan Paskibraka.

Penggunaan yang Diperbolehkan dan Dilarang

Diperbolehkan

  • Media publikasi resmi PPI

  • Sertifikat kegiatan resmi

  • ID Card dan KTA anggota

  • Website resmi organisasi

  • Spanduk kegiatan PPI

  • Seragam dan atribut organisasi

Berpotensi Melanggar

  • Menjual kaos dengan logo PPI tanpa izin

  • Mengubah bentuk atau filosofi logo

  • Menghapus nama organisasi pada logo

  • Menggunakan logo untuk kepentingan politik

  • Mendaftarkan logo sebagai milik pribadi

Hak moral pencipta juga melindungi logo dari distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang merugikan kehormatan ciptaan. 






0 Komentar